Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita singkat dengan Pusdika adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian integral dari Kwartir.

Pusdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.    Sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
b.    Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
c.    Pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL.
d.    Pembina perpustakaan;

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang. Ketua Pusdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartir. Ketua Pusdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Kwartir..

Pada hakikatnya organisasi Pusdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Pusdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan, Pelatih, Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Pusdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya  Ketua Pusdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.

Organisasi dan Tata Kerja Pusdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri. ( Menunggu Pembaharuan nama Lemdika menjadi Pusdika )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar